Tak Terbukti Cabuli Anak, Kakek 72 Tahun Divonis Bebas

Tak Terbukti Cabuli Anak, Kakek 72 Tahun Divonis Bebas

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 07:29 WIB
Nazarudin (mamakai kopiah) sesaat setelah divonis bebas (ist.)
Batam - Nazarudin tak bisa menyembunyikan harunya. Sebab, kakek yang berusia 72 tahun itu divonis bebas dari semua dakwaan jaksa atas tuduhan pencabulan anak kecil. Ia pun lolos dari tuntutan 10 tahun penjara.

"Kami LBH Mawar Saron Batam sebagai kuasa hukum dari Nazarudin Naim alias Pak Wo sangat mengapresiasi keberanian dari majelis hakim tersebut, karena memang Nazarudin Naim tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," kata kuasa hukum Nazarudin dari LBH Mawar Saron Batam, Philipus Harapenta Sitepu, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (7/6/2018).


Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (6/6) sore. Sidang diipimpin langsung oleh hakim ketua Hera Polosia Destiny dengan anggota Iman Budi Putra Noor dan Radite Ika Septina. Nazarudin Naim didakwa oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan 3 pasal yakni, pasal 81 ayat (2), pasal 81 ayat (1), dan pasal 82 ayat UU Perlindungan Anak. Di mana Nazarudin Naim dituduh melakukan persetubuhan dan/atau percabulan sebagaimana pasal tersebut terhadap anak pada sekitar bulan Februari 2017 di Kota Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menganggap tuduhan terhadap Nazarudin Naim sangatlah keji, melihat umur Terdakwa hendak menginjak 73 tahun. Di mana keseharian Terdakwa di rumahnya hanyalah membantu si istri memasak untuk jualan. Tidak hanya itu, istri Terdakwa yang kesehariannya mengajar ngaji pun terkejut pada saat suaminya dituduh melakukan perbuatan tersebut," papar Philipus.


Dalam menangkal tuduhan jaksa, LBH Mawar Saron mengajukan lima dalil. Dari saksi palsu hingga keterangan saksi yang berubah-ubah. Semua sangkalan LHB Mawar Saron diamini hakim. Tuntutan 10 tahun penjara dari jaksa pun gugur.

"Putusan hakim tersebut mencerminkan keadilan substansial, karena putusannya bersandar pada fakta hukum persidangan. Dan yang paling substansial dalam perkara ini, majelis hakim dengan sungguh - sungguh menggali kebenaran materiil dan asas in dubio pro reo," cetus Philipus. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads