Setelah sidang yang dipimpin majelis hakim Kemal Tampubolon ditutup di PN Makassar, Kamis (7/6/2018), salah satu anggota keluarga langsung berteriak dan menendang terali ruang sidang Harifin Tumpa. Mereka kecewa atas putusan itu.
"Pembunuh dihukum 1 tahun penjara dan tidak ditahan. Di mana keadilan?!" teriaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibunda Resky, Andi Rahmania, yang ikut hadir dalam persidangan, juga menangis dan berteriak. Dia menuntut hukuman berat dijatuhkan kepada ketiga terdakwa, yaitu Sesaria Fatimah Nur Bachtiar (20), Heldi Jafar (21), dan Wahyuni Rachman (22).
"Mereka kan orang-orang kaya punya banyak uang. Hanya divonis 1 tahun tanpa ditahan. Gampang sekali orang orang membunuh. Enak sekali mereka (terdakwa)," kata Rahmania sambil terus menangis.
"Masak tidak ada penahanan ini," teriaknya.
Tidak hanya itu, beberapa saudara korban juga mulai mencari-cari majelis hakim dan terdakwa. Mereka tidak terima atas vonis hukuman 2 tahun masa percobaan itu. Kegaduhan di ruang sidang ini membuat pengunjung PN Makassar memenuhi ruang sidang M Harifin Tumpa untuk melihat peristiwa itu.
Beberapa petugas keamanan PN Makassar langsung berjaga di sekitar keluarga korban dan mencoba menenangkan.
"Kami mau ketemu hakimnya. Membunuh tapi tidak ditahan. Mana? Mana hakim dan pelakunya," kata salah satu anggota keluarga Resky.
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan hukuman 1 tahun penjara itu tidak perlu dijalani oleh ketiga terdakwa.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Menjatuhkan 1 tahun penjara dan tidak perlu dijalani jika ada putusan hakim selama menjalani masa percobaan 2 tahun terakhir," kata Kemal.
Ketiganya juga dikenai denda membayar uang persidangan sebesar Rp 2.000. Dalam putusannya, Kemal mengatakan korban Resky Evienia Syamsul menjalani masa perpeloncoan saat mengikuti jurit malam pada acara study club tim bantuan medis di Desa Pao, Tombolo, Kabupaten Gowa, pada 2016. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini