Ospek Maut, 3 Mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI Dihukum Percobaan

Ospek Maut, 3 Mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI Dihukum Percobaan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 11:28 WIB
3 Mahasiswa Fakultas Kedoktera UMI Dihukum Percobaan (taufik/detikcom)
Makassar - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada 3 mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI). Ketiganya terlibat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mahasiswi kedokteran Resky Evienia Syamsul pada ospek 2016.

Ketiga terdakwa yang juga mahasiswa kedokteran UMI itu adalah Sesaria Fatimah Nur Bachtiar (20), Heldi Jafar (21), dan Wahyuni Rachman (22).

"Terbukti secara sah dan meyakinkan karena kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Menjatuhkan 1 tahun penjara dan tidak perlu dijalani jika ada putusan hakim selama menjalani masa percobaan 2 tahun terakhir," kata ketua majelis hakim Kemal Tampubolon di PN Makassar, Kamis (7/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketiganya juga dikenai denda membayar uang persidangan sebesar Rp 2.000. Dalam putusannya, Kemal mengatakan korban Resky Evienia Syamsul menjalani masa perpeloncoan saat mengikuti jurit malam pada acara study club tim bantuan medis di Desa Pao, Tombolo, Kabupaten Gowa, pada 2016.

Rezky disebut harus menjalani sit-up, push-up, dan back-up di dalam kubangan air karena tidak berhasil menjawab pertanyaan dari seniornya.

"Lalu korban saat menuju ke pos dua mengaku sakit dan mulai tidak sadarkan diri," kata Kemal.


Korban yang mengalami koma kemudian dilarikan ke RS Faisal, lalu dipindahkan ke RS Wahidin Sudirohusodo. Korban kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit terakhir.

"Apabila pihak terdakwa tidak puas, dapat melakukan upaya hukum. Upaya hukum 1 minggu," kata Kemal.

Atas tawaran hakim itu, ketiganya mengaku pikir-pikir. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads