"Orang tua murid salah satu sekolah dasar di Cimanggis, Depok, membuat laporan di Polresta Depok tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oknum guru," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro saat dihubungi detikcom, Rabu (6/6/2018).
Ada empat korban yang diduga dicabuli oleh oknum guru berinisial W (23) itu. Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi telah membawa para korban untuk divisum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bintoro mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jika terbukti melakukan pencabulan. Polisi nanti akan meminta keterangan kepada sejumlah saksi.
W dilaporkan oleh salah satu orang tua murid ke Polresta Depok siang tadi. W, yang merupakan guru bahasa Inggris dan pembina Pramuka, dilaporkan atas dugaan pencabulan.
Kepala SDN 10 Tugu, Ade, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi kepada W. W sudah tidak lagi mengajar sejak akhir Mei 2018.
"Sudah tidak mengajar per tanggal 31 (Mei), sudah saya berhentikan karena kasus itu," kata Ade saat ditemui di kantornya, Jalan Pondok Duta Raya, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Rabu (6/6/2018).