"Secara prinsip, itu tidak mengurangi hak-hak politik seseorang. Karena hak politik itu bukan HAM absolut," kata Taufan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Menurutnya, pencabutan hak politik seseorang merupakan hal yang bisa dilakukan. Namun diperlukan alasan dan landasan hukum yang kuat untuk mengatur hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufan, saat ini KPU bersama pemerintah dan DPR harus kembali duduk bersama dan segera mengambil keputusan final.
"Jadi saran kami semestinya KPU melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah dan DPR supaya ada kesepakatan itu. Kan ketiganya punya otoritas atas satu ketentuan," sebutnya.
PKPU soal pelarangan eks napi korupsi ini menjadi polemik sejak awal diwacanakan KPU. Komisi II DPR tegas menolak peraturan itu lantaran dinilai melanggar UU Pemilu 7/2017.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga menolak usulan itu. Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengaku tak akan meneken draf PKPU yang diserahkan KPU.
Partai politik turut bersuara. Beberapa di antaranya menolak usulan PKPU itu.












































