Asal Muasal Risma Vs Tjahjo soal THR PNS

Asal Muasal Risma Vs Tjahjo soal THR PNS

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 18:16 WIB
Foto: Dok. detikcom
Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tak sepakat bila pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) PNS daerah dibebankan ke APBD. Risma mengaku keberatan.

Keberatan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini soal pembayaran THR PNS dibebankan ke APBD ini dijawab oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Sebenarnya, bagaimana asal muasalnya?



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," kata Risma dikutip dari CNN TV, Selasa (5/6/2018).

Menanggapi keberatan Risma, Tjahjo lantas mempertanyakan ketersediaan uang di Pemkot Surabaya. Tjahjo membandingkan dengan Lampung yang sudah membayarkan THR untuk pegawainya.

"Wong itu surat yang kami buat adalah permintaan daerah pada saat kami rakor kepala daerah yang dihadiri oleh sekda dan ketua-ketua DPRD seluruh Indonesia, bahwa semua nggak ada masalah kok," jelas Tjahjo di DPR, Rabu (6/6).

Baca Juga: APBD Kota Surabaya 2018 Meningkat Lebih Rp 9 Triliun

Protes Risma ini didasari Surat Edaran Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD. Berikut ini kutipannya:

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 dimaksud Pasal 162, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan ini diminta perhatian Saudara/i hal-hal sebagai berikut:

1. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), pada Tahun Anggaran 2018 diberikan THR dan Gaji Ketiga Belas yang dananya dibebankan pada APBD

2. Pemberian THR dimaksud diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018, dan untuk pemberian Gaji Ketiga Belas diupayakan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018

3. Penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana tersebut pada angka 2, bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota serta Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi:
a. gaji pokok/uang representasi
b. tunjangan keluarga, dan
c. tunjangan jabatan.

4. Penghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana tersebut pada angka 2, bagi PNSD meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
d. Tambahan Penghasilan PNSD/tunjangan kinerja.

5. Penghasilan sebagaimana tersebut pada angka 3 dan angka 4 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang dibebankan pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Bagi daerah yang belum menyediakan/tidak cukup tersedia anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dalam APBD TA 2018, Pemerintah Daerah segera menyediakan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas dimaksud dengan cara melakukan penggeseran anggaran yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Selanjutnya, bagi daerah yang tersedia anggaran dalam APBD TA 2018 tetapi menggunakan nomenklatur anggaran "Gaji Ketiga Belas" dan "Gaji Keempat Belas" supaya melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi "Tunjangan Hari Raya" dan "Gaji Ketiga Belas".

7. Penyediaan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas atau penyesuaian nomenklatur anggaran sebagaimana tersebut pada angka 6 dilakukan dengan cara merubah Penjabaran APBD TA 2018 tanpa menunggu Perubahan APBD TA 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan Penjabaran APBD dimaksud.

8. Pengelolaan anggaran THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2018 tersebut di atas, dilakukan secara bersih, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 yang mengatur pemberian tunjangan ini pun tertulis soal pembayaran yang dibebankan ke PABD. Berikut ini kutipannya:

Pasal 9
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan Pemerintah ini dibebankan pada:

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah;
2. Gubemur dan Wakil Gubernur;
3. Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; dan
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Soal pemberian THR 2018 ini sebetulnya sudah diatur oleh Mendagri pada 2017 dalam Peraturan Mendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018. Berikut ini kutipannya:

a. Belanja Tidak Langsung

Penganggaran belanja tidak langsung memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Belanja Pegawai

a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan PNSD serta
pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas.

b) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan Calon PNSD sesuai formasi pegawai Tahun 2018.

c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.

(bag/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads