Ngaku Petugas Kebersihan dan Minta THR ke Pegusaha, Nazarudin Diciduk

Ngaku Petugas Kebersihan dan Minta THR ke Pegusaha, Nazarudin Diciduk

Kanavino Ahmad Rizqo, Carlo Homba - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 16:33 WIB
Ngaku Petugas Kebersihan dan Minta THR ke Pegusaha, Nazarudin Diciduk
Pelaku yang mengaku petugas dinas kebersihan meminta THR. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Seorang pria bernama Nazarudin ditangkap karena meminta uang tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah pengusaha dan tokoh di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nazarudin menyebarkan surat permintaan THR itu dengan mengaku sebagai kepala dinas kebersihan.

"Beberapa minggu lalu ada edaran mengatasnamakan Kadis Kebersihan ke pengusaha yang ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama. Dia minta uang THR," kata Camat Kebayoran Lama Sayid Ali saat dihubungi detikcom, Rabu (6/6/2018).

Kasus terkuak setelah salah satu tokoh di Cipulir, Kebayoran Lama, meminta klarifikasi soal surat edaran berkop Seksi Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suratnya beda sekali. Dia ngakunya bernama Alex sebagai Kepala Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama," katanya.


Setelah melihat surat edaran tersebut, Sayid memastikan surat itu palsu. Selain tidak ada petugas bernama Alex, tidak ada jabatan Kepala Dinas Kebersihan Kecamatan Kebayoran Lama.

"Yang ada di kita itu Kasatpel Lingkungan Hidup, dan namanya juga Pak Safrudin, bukan Alex. NIK-nya juga beda. Kasatpel Lingkungan Hidup juga nggak ada kop suratnya," sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak Kecamatan Kebayoran Lama kemudian memancing pelaku. Setelah ditunggu-tunggu selama sepekan, pelaku baru muncul siang tadi.

"Kita pancing lewat warga itu kita tungguin dari seminggu lalu. Tadi pagi nongol di Jalan Iskandar Muda dan kita amankan," katanya.

Dari pelaku, disita uang Rp 150 ribu, stempel, dan ratusan lembar kupon retribusi. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kebayoran Lama untuk diproses lebih lanjut.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada, kita nggak pernah meminta THR dan tidak dibenarkan sekali," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Sujanto mengatakan pihaknya sedang memeriksa pelaku. "Orang ini bisa kena pasal pemalsuan surat dari petugas dinas kebersihan untuk kepentingan pribadi dengan Pasal 263 KUHP," kata Sujanto saat dihubungi terpisah.

(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads