Sidang BLBI, Eks Menkeu Era Habibie Cerita Pembentukan BPPN

Sidang BLBI, Eks Menkeu Era Habibie Cerita Pembentukan BPPN

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 06 Jun 2018 11:58 WIB
Sidang BLBI, Eks Menkeu Era Habibie Cerita Pembentukan BPPN
Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Subianto bersaksi di sidang kasus BLBI di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/6/2018) Foto: Haris Fadhil-detikcom
Jakarta - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Subianto menjelaskan awal dibentuknya Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Salah satunya untuk mengatasi krisis ekonomi saat itu.

"BPPN dibentuk karena kebijaksanaan pemerintah mengatasi kekacauan itu, kehilangan kepercayaan internasional. Sehingga pemerintah memutuskan mengajukan penjaminan atas semua penjaminan utang. Begitu ada penjaminan, berarti pemerintah membentuk kewajiban, maka harus ada pengimbang, yaitu aset, maka dibentuk BPPN. Untuk memgumpulkan aset sekaligus membenahi kembali perbankan di Indonesia yang waktu itu sangat parah," kata Bambang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi di sidang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa eks ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurutnya, kebijakan pemerintah saat itu mampu mengatasi krisis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya lihat saja hasilnya. Kalau waktu itu tidak dilakukan apa-apa barang kali Indonesia sudah nggak ada. Waktu itu sistem pembayaran kalau diam saja, tidak 1 orang pun bisa ambil uang di bank. Kalau itu terjadi saya nggak bisa bayangkan kekacauan sosial yang terjadi," ujarnya.

Bambang juga mengatakan, dirinya saat menjadi Menkeu tetap mengetahui tentang pelaksanaan tugas BPPN. Saat itu pemerintah berupaya menghindarkan kebangkrutan Bank Indonesia (BI) lewat penjaminan oleh pemerintah terhadap kewajiban bank terhadap BI.




"Pada waktu itu, Gubernur Bank Indonesia sampaikan ke saya bahwa BI perlu memperoleh pergantian atas BLBI ini terkait penjaminan pemerintah. Saya bilang kan ini angkanya angka saudara yang Rp 144 triliun. Saya minta diverifikasi. Saya minta BPKP periksa. Setelah disampaikan hasil pemeriksaan BPKP situasinya berat," ujar eks kepala BPPN pertama ini.

"Ada beberapa puluh triliun menurut BPKP tidak ada data pendukung. Saya menjadi terjepit dalam sebuah dilema. Kalau saya tidak keluarkan surat utang pemerintah untuk mengganti BLBI, maka BI bangkrut. Karena tagihan tadi akan dicatat dalam neraca BI sebagai tagihan pada bank. Yang banknya modalnya negatif. Berarti harus dibuat pencadangan. Berarti kemungkinan tertagihnya minim sekali," sambunganya.

Menurutnya jika BI bangkrut maka negara bangkrut. Ia mengaku saat itu menandatangani surat utang dengan memberi surat pengantar kalau angka Rp 144 triliun adalah angka sementara sebelum adanya perhitungan pihak independen.

"Alhamdulillah dengan surat itu saya selamat," ucapnya.

"Kalau nggak pakai surat?" tanya hakim.

"Kalau nggak pakai surat saya duduk di sini pak jadi terdakwa," ujar Bambang.



Tonton juga 'Penjelasan Eks Menkeu Era Habibi Kucurkan Rp 144 T untuk BLBI':


(haf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads