Agus tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.30 WIB, Rabu (6/6/2018). Dia didampingi kuasa hukum dan personel Provost.
"Pemeriksaan biasa ini dipanggil," kata Agus singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus pernah diperiksa KPK pada 3 Januari dan sempat menyampaikan alasan kerahasiaan negara sehingga menolak memberi keterangan. Menurutnya, dalam pemeriksaan hari ini tidak ada alasan semacam itu.
"Apa, nggak ada itu, nggak ada alesan (kerahasiaan negara)," bantah Agus.
Dia lalu masuk ke lobi dan segera menuju ruang pemeriksaan di lantai 2.
Pengadaan helikopter jenis angkut penumpang tersebut menimbulkan kontroversi lantaran rencana pembeliannya ditolak Presiden Joko Widodo pada 2015.
Awalnya helikopter tersebut ditujukan sebagai helikopter pengangkut very-very important person (VVIP), tapi harganya dinilai terlalu mahal untuk kondisi ekonomi Indonesia yang sedang tak stabil.
Namun, pada 2016, Marsekal (Purn) Agus Supriatna, yang masih menjabat Kepala Staf Angkatan Udara, kembali mengadakan helikopter AW-101 dengan perubahan fungsi, sebagai helikopter angkut pasukan dan SAR.
Tonton video Diperiksa KPK di Kasus AW-101, Eks KSAU Sebut Sosok Pembuat Masalah (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini