"Yang kita dengar di Kota Mekah itu sudah keluar karena tidak memenuhi unsur hukum," kata Slamet saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/6/2018).
Slamet belum menjelaskan secara detail mengenai kapan kasus itu dihentikan. Dia menyerahkan informasi selanjutnya kepada Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menyampaikan hal serupa. "Kasus chat HRS sudah di-SP3," ujarnya.
Polda Metro Jaya, yang menangani kasus ini, telah dicoba dihubungi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan mengecek lebih dulu.
"Dicek dulu," ujarnya saat dihubungi terpisah.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.
Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.
Satu bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq kemudian terbang ke Arab Saudi dengan alasan hendak melaksanakan ibadah haji. Namun, setelah ibadah haji usai, Rizieq tidak kunjung pulang.
Setelah itu, kabar Rizieq akan pulang itu terdengar beberapa kali. Namun Rizieq tidak kunjung pulang. Polisi bahkan disebut telah memeriksa Rizieq di Saudi.
Tonton juga: Alumni 212 minta SP3 kasus Rizieq, atau ada...
(knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini