"Pimpinan instansi pemerintah diminta melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas, untuk kepentingan kegiatan mudik," kata Asman dalam SE yang dilihat detikcom, Selasa (5/6/2018).
Selain itu, Asman menegaskan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup. Karena itu, para pimpinan instansi pemerintah diimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS, kecuali dengan alasan penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah. Larangan itu diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No 53/2010 tentang Disiplin PNS.
"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE.
Asman meminta pimpinan instansi memastikan seluruh aktivitas pemerintah berjalan normal setelah cuti bersama berakhir, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pimpinan instansi juga diminta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. (idh/haf)











































