Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penataan Tn Abang

Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penataan Tn Abang

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 15:52 WIB
Jalan Jatibaru, Tanah Abang (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta - Polisi menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penyelidikan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Ombudsman.

"Kan gini wujud yang kita angkat adalah adanya bentuk penyalahgunaan wewenang, kalau penyalahgunaan wewenang berarti ada kewenangan yang dilanggar dalam keputusan penutupan jalan tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (5/6/2018).


Pernyataan Adi disampaikan untuk menjawab pertanyaan wartawan soal lanjut atau tidaknya proses penyelidikan soal penataan Tanah Abang apabila Pemprov DKI melakukan evaluasi. Adi menyatakan polisi berfokus untuk menyelidiki kerugian yang timbul akibat dugaan pelanggaran kewenangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kewenangan itu kan lihat dari sisi apakah ada bentuk kerugian yang timbul, apakah penutupan itu mengakibatkan kerugian dan yang lain-lain," papar Adi.

"Nah Ombudsman ini menilai dari sisi publik dan itu menurut saya penting ketika publik, masyarakat merasakan ada sisi kerugian dan dari sisi kerugian itu ada wujud penyalahgunaan kewenangan. Nah, hal itu yang nanti akan kita dalami di dalam proses penyelidikan kita," sambung dia.

Mengenai persoalan penataan Tanah Abang ini, ada dua proses pemeriksaan yang dilakukan oleh dua lembaga berbeda, yaitu Ombudsman dan Polda Metro Jaya. Ombudsman telah menyatakan penutupan Jalan Jatibaru itu melawan hukum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blog G Tanah Abang.


Ombudsman lantas memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI soal penataan Tanah Abang itu. Pemprov juga diminta berkoordinasi dengan polisi perihal penataan itu. Polisi yang dimaksud di sini adalah Ditlantas Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Ditkrimsus Polda Metro juga menerima laporan soal penutupan Jalan Jatibaru tersebut. Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Jack sebanyak dua kali. Selain Jack, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko dan Kasubag Peraturan Perundangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Okie Wibowo.

Dalam perkembangannya, penyidik Ditkrimsus Polda Metro juga berencana untuk memanggil Ombudsman dalam rangka mendalami rekomendasi yang diberikan kepada Pemprov. Ombdusman akan dipanggil sebagai pihak ahli. (knv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads