"Belum (bisa dipastikan soal senior yang perintah), ditanya siapa, nggak tahu, saya nggak kenal... pokoknya saya... nggak jelas, kalau sebut pasti kita tangkap," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Tony Surya saat dihubungi, Selasa (5/6/2018).
Tony mengatakan keterangan Syahrul tentang senior tersebut hanya digunakan Syahrul untuk berlindung dari proses hukum. Namun Tony menegaskan akan tetap mendalami keterangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, kejadian penyiraman air keras terjadi di Jalan Otista Raya, Minggu (3/6) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Kejadian bermula ketika korban bernama Daniel Ksatria (27) yang merupakan anggota pokdar Kecamatan Jatinegara tengah memantau adanya rombongan SOTR.
Selain Syahrul, polisi juga menangkap teman pelaku berinisial APP. Dia bertugas membonceng Syahbani saat kejadian penyiraman air keras.
Syahbani ditangkap pada Minggu (3/6). Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Duren Sawit.
Para pelaku pun terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. (knv/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini