Jaksa KPK Ali Fikri awalnya menduga Julion menandatangani berkas terkait surat pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Namun Julion tidak membaca surat tersebut.
"Saya diminta tanda tangan, tapi saya tidak tahu, surat tidak baca," ujar Julion saat bersaksi di sidang terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Julion mengatakan saat itu Zugiri dan Rusliyanto mengklaim sudah minta izin oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Natalis Sinaga. Dia mengiyakan lantaran Zugiri dan Rusliyanto petinggi DPC PDIP Lampung Tengah.
"Sebelum itu, disampaikan tanda tangan sudah ada izin Ketua DPC (Natalis Sinaga), saya percaya juga," tutur dia.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Mustafa Mulai Diadili |
Setelah itu, Julion mengaku menerima uang Rp 500 ribu dari Rusliyanto. Uang tersebut dimaksud untuk mengganti pulpen yang dipinjam.
"Setelah tanda dikasih uang Rp 500 ribu. Buat ganti pulpen kamu karena pulpen dipinjem sama Rusli," kata Julion.
Menurut jaksa KPK, surat tersebut seharusnya ditandatangani Natalis Sinaga selaku Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah. Surat itu agar anggota DPRD Lampung Tengah memberikan persetujuan rencana pinjaman uang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur.
Diketahui, Bupati Lampung Tengah nonaktif H Mustafa didakwa memberikan suap Rp 9,6 miliar kepada anggota DPRD. Uang suap itu agar anggota DPRD Lampung Tengah menyetujui rencana pinjaman daerah Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. (fai/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini