Menpan Tegaskan Larangan PNS Terima Parsel saat Lebaran

Menpan Tegaskan Larangan PNS Terima Parsel saat Lebaran

Ray Jordan - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 22:21 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN) menerima parsel dan menggunakan mobil dinas terkait Lebaran Idul Fitri. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mendukung kebijakan tersebut.

Asman mengatakan, larangan KPK tersebut sama dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementeriannya. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.

"Permenpan memang masih melarang. Dilanjutkan itu saja. Tidak ada perubahan," kata Asman Abnur saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kan sama kayak tahun-tahun lalu. Tahun sekarang sama, baik parsel ataupunn mobil dinas (dilarang)," tambahnya.

Asman menegaskan dukungannya terhada Surat Edaran KPK tersebut. Dia mengatakan larangan itu sifatnya baik, yakni agar penerimaan parsel tidak disalahgunakan oleh PNS atau ASN.

"Ini bentuk pengawasan, supaya jangan sampai parsel disalahgunakan. Ini positif," katanya.

Dia pun mengatakan, jika masih ada PNS atau ASN yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi. Namun dia belum bisa menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan.

"Ada (sanksi), tapi saya tidak hafal sanksinya," katanya.



Ini dia 'Sederet Fakta THR PNS 2018 yang Bikin Iri', saksikan video selengkapnya di 20Detik:

[Gambas:Video 20detik]

(jor/nkn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads