Asman mengatakan, larangan KPK tersebut sama dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kementeriannya. Aturan ini sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.
"Permenpan memang masih melarang. Dilanjutkan itu saja. Tidak ada perubahan," kata Asman Abnur saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sama kayak tahun-tahun lalu. Tahun sekarang sama, baik parsel ataupunn mobil dinas (dilarang)," tambahnya.
Asman menegaskan dukungannya terhada Surat Edaran KPK tersebut. Dia mengatakan larangan itu sifatnya baik, yakni agar penerimaan parsel tidak disalahgunakan oleh PNS atau ASN.
"Ini bentuk pengawasan, supaya jangan sampai parsel disalahgunakan. Ini positif," katanya.
Dia pun mengatakan, jika masih ada PNS atau ASN yang melanggar larangan tersebut, akan dikenai sanksi. Namun dia belum bisa menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan.
"Ada (sanksi), tapi saya tidak hafal sanksinya," katanya.
Ini dia 'Sederet Fakta THR PNS 2018 yang Bikin Iri', saksikan video selengkapnya di 20Detik:
(jor/nkn)