"Apa yang dilakukan Pak Gubernur ini sebetulnya untuk menyelamatkan, baik legislatif dan eksekutif," ujar Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Kemendagri, lanjut Hadi, akan mengambil langkah atau keputusan untuk segera menyurati Gubernur dan anggota DPRD Kalimantan Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan, dari pergub yang dipersoalkan, hanya Pergub Nomor 33 Tahun 2017 yang kurang tepat. Menurut Hadi, Pergub Nomor 10 Tahun 2018 yang dipersoalkan Dewan mengacu pada peraturan daerah (perda) yang telah dikeluarkan dan disepakati oleh Dewan.
"Pergub 10 yang dimasalahkan Dewan tahun 2018 ini adalah mengacu pada Perda 4 yang telah dikeluarkan oleh Pak Gubernur, disepakati oleh Dewan. Hanya Pergub 33 tahun 2017 itu yang kurang tepat, terlalu kebesaran," jelas Hadi. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini