Respons Kemendagri soal Pergub Pemotongan Anggaran DPRD Kalteng

Respons Kemendagri soal Pergub Pemotongan Anggaran DPRD Kalteng

Robi Setiawan - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 18:56 WIB
Foto: Robi Setiawan/detikcom
Jakarta - Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo menilai Pergub Nomor 10 Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran berlandaskan aspek normatif. Menurut Hadi, yang telah dilakukan Sugianto bertujuan menyelamatkan legislatif dan eksekutif.

"Apa yang dilakukan Pak Gubernur ini sebetulnya untuk menyelamatkan, baik legislatif dan eksekutif," ujar Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).


Kemendagri, lanjut Hadi, akan mengambil langkah atau keputusan untuk segera menyurati Gubernur dan anggota DPRD Kalimantan Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata apa yang dilakukan oleh Pak Gubernur ini adalah dalam rangka untuk lebih berlandaskan pada aspek normatif," jelas Hadi.

Hadi mengatakan, dari pergub yang dipersoalkan, hanya Pergub Nomor 33 Tahun 2017 yang kurang tepat. Menurut Hadi, Pergub Nomor 10 Tahun 2018 yang dipersoalkan Dewan mengacu pada peraturan daerah (perda) yang telah dikeluarkan dan disepakati oleh Dewan.


"Pergub 10 yang dimasalahkan Dewan tahun 2018 ini adalah mengacu pada Perda 4 yang telah dikeluarkan oleh Pak Gubernur, disepakati oleh Dewan. Hanya Pergub 33 tahun 2017 itu yang kurang tepat, terlalu kebesaran," jelas Hadi. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads