Menkum HAM: Kapan Kita Ada Rencana Bubarkan KPK?

Menkum HAM: Kapan Kita Ada Rencana Bubarkan KPK?

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 17:47 WIB
Foto: Yasonna Laoly (Ari Saputra)
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan tak ada upaya pelemahan terhadap KPK dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memasukkan pasal-pasal tindak pidana korupsi di dalamnya. Yasonna menyebut, KPK tak perlu merasa khawatir berlebihan.

"Sudah berkali-kali ini kayak suuzan saja. Seolah-olah kapan kita ada rencana membubarkan KPK?" ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).


Dia menjelaskan, RKUHP tidak serta-merta mencabut kewenangan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Dia menyebut kewenangan KPK secara khusus diatur lewat UU KPK No 30/2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ada ketentuan di lex specialis. Kan azas hukum berlaku. Kan ketakutannya, nanti KPK dibubarkan. Ya gimana ceritanya? Kita ini bukan mau bunuh diri politik, kan," jelas Yasonna.


Ke depan, Yasonna berencana melibatkan Menko Polhukam Wiranto bersama pimpinan KPK dalam rapat membahas RKUHP.

"Sudahlah kalau mau apa, bicaralah kita. Duduk bersama. Saya minta nanti kalau rapat dengan Menko (Polhukam), komisioner yang datang supaya kita bicara," sebutnya.


Pertentangan ini awalnya datang dari KPK yang tak setuju apabila pasal tindak pidana korupsi (tipikor) masuk di dalam RKUHP. KPK mengaku telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR.

Belakangan muncul petisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendukung agar pasal-pasal mengenai tindak pidana korupsi atau tipikor dicabut dari RKUHP. Alasannya, mereka menilai pasal-pasal tipikor itu bisa mengancam eksistensi KPK. (tsa/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads