"Sudah berkali-kali ini kayak suuzan saja. Seolah-olah kapan kita ada rencana membubarkan KPK?" ujar Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Dia menjelaskan, RKUHP tidak serta-merta mencabut kewenangan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Dia menyebut kewenangan KPK secara khusus diatur lewat UU KPK No 30/2002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke depan, Yasonna berencana melibatkan Menko Polhukam Wiranto bersama pimpinan KPK dalam rapat membahas RKUHP.
"Sudahlah kalau mau apa, bicaralah kita. Duduk bersama. Saya minta nanti kalau rapat dengan Menko (Polhukam), komisioner yang datang supaya kita bicara," sebutnya.
Pertentangan ini awalnya datang dari KPK yang tak setuju apabila pasal tindak pidana korupsi (tipikor) masuk di dalam RKUHP. KPK mengaku telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR.
Belakangan muncul petisi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendukung agar pasal-pasal mengenai tindak pidana korupsi atau tipikor dicabut dari RKUHP. Alasannya, mereka menilai pasal-pasal tipikor itu bisa mengancam eksistensi KPK. (tsa/gbr)











































