Baznas Sudah Bersurat ke Pemprov DKI Sejak 2014 soal BAZIS DKI

Baznas Sudah Bersurat ke Pemprov DKI Sejak 2014 soal BAZIS DKI

Indra Komara - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 17:40 WIB
Ketua Baznas Bambang Sudibyo (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah beberapa kali mengirim surat ke Pemprov DKI guna membahas status BAZIS DKI. Namun, hingga 2018, surat itu belum terjawab.

"Mulai dari tahun 2016 (kirim surat), 2017 sudah dua kali, tahun ini pun masih bersurat," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di kantor Baznas Wisma Sirca, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Bambang melanjutkan Baznas juga sudah beberapa kali mengirim surat di era kepemimpinan Anies-Sandi. Namun, kata Bambang, Pemprov belum memberi tanggapan, baik saat kepemimpinan Anies-Sandi maupun saat 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Saya kan nggak menghafal berapa kali. Surat saya tidak pernah ditanggapi oleh Gubernur DKI (sejak dulu) apakah memang dibiarkan saja atau surat tersebut tidak sampai saya nggak pernah tahu, gitu," jelasnya.

Sementara itu, protokol pimpinan Baznas Deddy Sussantho menambahkan, untuk 2018, Baznas baru mengirim surat satu kali. Tapi belum juga dijawab.

"Baznas mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2014 (1 surat), 2015 (1 surat), 2016 (3 surat), 2017 (2 surat), dan terakhir tahun 2018 (1 surat)," katanya.

Kembali ke Bambang, dia menjelaskan, jika tidak segera dibenahi, BAZIS DKI bisa dikenai sanksi. Hukumannya, penjara 1 tahun.


"Ada (sanski), di pasal 41, 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Baznas Arifin Purwakananta mengatakan aturan yang disalahi BAZIS DKI adalah prosedur yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 soal Pengelolaan Zakat. Dia merinci salah satunya keanggotaan BAZIS DKI harus berdasarkan rekomendasi Ketua Baznas.

"Namanya jadi Baznas, prosedur pemilihannya, kalau sekarang kan jadi kayak dinas, dinas itu seperti di bawahnya Pak Gubernur, padahal kalau BAZIS itu kan badan khusus, karena anggotanya direkomendasikan Baznas dan direkomendasikan oleh Ketua Baznas, kan beda," jelasnya. (idn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads