Baznas: BAZIS DKI Tak Sesuai Undang-Undang

Baznas: BAZIS DKI Tak Sesuai Undang-Undang

Indra Komara - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 16:42 WIB
Ketua Baznas Bambang Sudibyo (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Ketua Baznas Bambang Sudibyo mengatakan lembaga zakat BAZIS DKI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Karena itu, Baznas tidak mengetahui kegiatan pengelolaan zakat yang dilakukan BAZIS DKI.

"Saya tidak akan bicara ilegal, tapi tidak sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo di Kantor Baznas Wisma Sirca, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).

Bambang mengutarakan hal tersebut untuk menanggapi adanya edaran zakat Pemprov DKI Jakarta sampai ke level RT-RW. Dalam hal ini, Bambang menyampaikan Baznas juga tidak terlibat dalam penyusunan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait zakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami perlu menyatakan yang pertama bahwa Baznas tidak pernah terlibat dalam mengeluarkan aturan atau kebijakan menjadi dasar dari pembuatan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan 2018 pengumpulan zakat dari level kota hingga RT dan RW," ujarnya.

Bambang menambahkan BAZIS DKI sampai saat ini belum menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Jadi, Baznas tidak bisa melaporkan kegiatan BAZIS DKI ke presiden.


"Lembaga tersebut belum menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisinya itu sudah habis pada 25 November tahun 2016, jadi sudah satu setengah tahun lewat itu," terangnya.

"Sehingga dengan demikian, lembaga tersebut tidak berada dalam koordinasi Baznas, mereka tidak pernah melapor kepada kami, sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka, pertanggungjawaban mereka kepada presiden," sambungnya. (idn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads