"Sejak awal kita sudah minta eksekusi, hingga akhirnya pihak Kallista ajukan gugatan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam diskusi di AONE Hotel, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Pada akhirnya, PT Kallista lolos dari hukuman setelah Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh menganulir putusan tersebut. Setelahnya Rasio mengaku melawan dengan mengirimkan surat ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembinaan hakim ini jadi pertanyaannya. Jangan hanya penegakan kualitas hakim. Kejadian ini, kurangnya pembinaan hakim dan soal integritas," ucap Sukma.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif juga ikut urun rembug. Merujuk pada pernyataan Rasio soal proses eksekusi yang terhambat, Syarif menyarankan agar penegakan hukum di berbagai bidang sebaiknya termasuk pembekuan aset untuk mempermudah proses eksekusi. Selain itu, Syarif juga menyoroti penegakan hukum di bidang lingkungan yang perlu integritas dan kualitas yang baik.
"Kenapa kita denda Setya Novanto, dia bisa bayar. Pada saat sidik (penyidikan) kita sudah freeze asetnya, bank account-nya. Jadi kalau saat Kallista Alam sudah di-freeze asetnya, bisa kita ambil (saat ada putusan)," ucap Syarif.
"Berapa kasus yang sampai ke pengadilan? Soal pencemaran air misalnya. Susah kita cari kasus. Front liner-nya, aparatnya perlu diperbaiki. Memang di pengadilan banyak yang perlu diperbaiki juga. Salah satu ya adalah integritas," imbuh Syarif.
Diskusi tersebut berlangsung atas inisiasi organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dengan tajuk 'Quo Vadis Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia'. Pembahasan berkisar tentang putusan MA yang menghukum PT Kallista Alam membayar ganti rugi materi sekitar Rp 114 miliar ke negara dan harus membayar dana pemulihan lahan sekitar Rp 251 miliar hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun pada April 2018, PN Meulaboh menyatakan eksekusi keputusan tahun 2014 tak dapat dilaksanakan sampai ada keputusan terhadap gugatan baru. Dalam sidang gugatan yang dilayangkan PT Kallista Alam, majelis menerima gugatan PT Kallista Alam dan menyatakan denda Rp 366 miliar PT Kallista Alam tak dapat dieksekusi.
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini