Cegah Radikalisme, Rektor UNRI Larang Mahasiswa Menginap di Kampus

Cegah Radikalisme, Rektor UNRI Larang Mahasiswa Menginap di Kampus

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 15:25 WIB
Deklarasi civitas Universiats Riau setia ke Pancasila (chaidir/detikcom)
Pekanbaru - Universitas Riau (UNRI) kini memperketat sejumlah aturan pasca tertangkapnya 3 terduga teroris di kampusnya. Salah satu aturan yang diperketat tidak boleh menginap di mess kampus.

"Perlu dilakukan pendataan warga-warga lain yang masuk dalam kampus yang bukan civitas akademika. Apa lagi menginap dalam kampus, ini yang perlu kita antisipasi," kata Rektor UNRI Aras Mulyadi kepada wartawan di saat deklarasi antiteroris di Kampus UNRI di Jl Soebrantas, Tampan, Pekanbaru, Senin (4/6/2018).

"Jadi ke depan ini, kami pikir kita perlu tegas. Nginap dalam kampus kita larang, tapi kalau ada kegiatan akademisi, ya kalau itu bisa kita tolelir," tegas Aras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Aras menyebutkan, langkah yang perlu lakukan untuk jangka panjang dibenahi perangkat aturan, yang berkenaan tata laksana di dalam kampus. Termasuk juga dalam pedoman pelaksanaan kegiatan aktvitas di kampus, baik mahasiswa dan dosen.

"Ini untuk menyelamatkan kampus dari paham-paham radikalisme atau tidak sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia," kata Aras.

Segala bentuk kegiatan yang ada di dalam kampus, harus dilakukan pendampingan. Apakah itu kegiatan yang dilakukan para dosen, atau kelembagaan mahasiswa.

"Terhadap berbagai kegiatan baik dilakukan mahasiswa maupun oleh para civitas akademika sehingga betul-betul kegiatan ini sesuai dengan tujuan apa yang ingin dituju di dalam kegiatan tersebut," kata Aras.

Selain itu, kata Aras, pihaknya mulai sekarang akan mengontrol seluruh fasilitas yang ada di kampus.

"Kita berharap penggunaan fasilitas harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum yang memanfaatkan itu," kata Aras. (cha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads