Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN pun dijalin. Setelah kerja sama dilakukan, Anies berharap aset-aset milik Pemprov DKI maupun warga Jakarta dapat dengan segera diproses legalisasinya.
"Kita berharap sesudah MoU (Memorandum of Understanding) ditandatangani maka aset-aset tanah di Jakarta baik yang dimiliki masyarakat atau warga bisa dituntaskan legalisasinya," kata Anies di kantor Kementerian ATR/BPN di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berharap dari sini, kita bisa memiliki pedoman bagi para pihak untuk mempercepat proses legalisasi tanah di Jakarta," kata Anies.
Menurut Anies, Pemprov DKI pun sudah mengalokasikan anggaran untuk proses percepatan legalisasi tanah itu. Anies menyebut anggaran itu mencapai Rp 120 miliar.
"Pemprov juga sudah mengalokasikan anggaran untuk proses ini," ucap Anies.
"Total anggarannya berapa?" tanya wartawan.
"(Rp) 120 miliar," jawab Anies. (fdu/dhn)