Anies Gandeng BPN untuk Percepat Legalisasi Tanah di Jakarta

Anies Gandeng BPN untuk Percepat Legalisasi Tanah di Jakarta

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 14:58 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Muhammad Fida/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertekad untuk mempercepat legalisasi tanah di Ibu Kota. Untuk mewujudkannya, Anies menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN pun dijalin. Setelah kerja sama dilakukan, Anies berharap aset-aset milik Pemprov DKI maupun warga Jakarta dapat dengan segera diproses legalisasinya.


"Kita berharap sesudah MoU (Memorandum of Understanding) ditandatangani maka aset-aset tanah di Jakarta baik yang dimiliki masyarakat atau warga bisa dituntaskan legalisasinya," kata Anies di kantor Kementerian ATR/BPN di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MoU tersebut ditandatangani Anies bersama dengan Menteri ATR Sofyan Djalil yang turun langsung. Selain itu, tampak Sekda DKI Saefullah dan Kepala Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Achmad Firdaus mengikuti kegiatan tersebut.

"Kita berharap dari sini, kita bisa memiliki pedoman bagi para pihak untuk mempercepat proses legalisasi tanah di Jakarta," kata Anies.


Menurut Anies, Pemprov DKI pun sudah mengalokasikan anggaran untuk proses percepatan legalisasi tanah itu. Anies menyebut anggaran itu mencapai Rp 120 miliar.

"Pemprov juga sudah mengalokasikan anggaran untuk proses ini," ucap Anies.

"Total anggarannya berapa?" tanya wartawan.

"(Rp) 120 miliar," jawab Anies. (fdu/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads