"Kedua tersangka menyerahkan diri setelah kontak tembak dan selanjutnya kita diamankan," kata Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Agus Sarjito, Senin (4/6/2018).
Penangkapan kedua tersangka Yovianda Jufri (30) dan Yuswardi (35) dilakukan dengan penyamaran. Polisi saat itu menyaru sebagai pembeli dan memesan sabu kepada tersangka. Setelah harga cocok, mereka sepakat bertemu di Desa Alue Awee Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe pada Rabu 30 Mei sekitar pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah keduanya ditangkap, polisi melakukan pengembangan sekitar pukul pukul 04.30 WIB. Personel Subdit 1 dibantu personel Satnarkoba Polres Lhokseumawe kemudian menggeledah rumah tersangka Yovianda di Desa Alue Lim Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
"Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 2,5 kg narkotika jenis sabu dan satu pucuk senjata api laras panjang M16 modifikasi beserta ratusan butir amunisi aktif bermacam kaliber," jelas Agus.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 3,5 kilogram sabu, satu pucuk senjata api jenis FN tanpa no seri, satu pucuk senjata laras panjang jenis M16 modifikasi dan ratusan amunisi aktif, satu senjata api rakitan dan tiga senapan angin. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Aceh.
"Selanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelas Agus. (asp/asp)