Polisi: Kami akan Bubarkan SOTR Jika Ada Pelanggaran Pidana

Polisi: Kami akan Bubarkan SOTR Jika Ada Pelanggaran Pidana

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 10:56 WIB
Foto: Kanavino/detikcom
Jakarta - Polisi telah mengimbau masyarakat tak menggelar sahur on the road (SOTR). Polisi juga akan menindak tegas peserta SOTR jika melakukan pelanggaran pidana.

"Yang pertama, kita sudah memberitahukan di awal Ramadan dan, yang kedua, kita akan menindak dan membubarkan sahur on the road seandainya itu ada pelanggaran pidana dan kita akan memproses kalau itu ditemukan, seperti kemarin temuan sajam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (4/6/2018).


Argo juga menyayangkan kegiatan SOTR yang berujung aksi vandalisme. Tindakan tersebut tak dapat dibenarkan sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini adalah perbuatan yang tidak dibenarkan," ujar dia.

Selain itu, Argo meminta masyarakat tetap menjaga lingkungan sekitar. Apalagi Indonesia akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018.

"Kita berharap masyarakat untuk ikut serta menciptakan lingkungan yang sehat, lingkungan yang baik menjadi tuan rumah yang baik. Kita akan mencari siapa pelakunya," imbuh dia.



Ini video Pelanggaran Pidana PesertaSOTR

[Gambas:Video 20detik]

(knv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads