"Bukan dari KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dimintai konfirmasi, Minggu (3/6/2018).
Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah juga menyatakan hal yang sama. Febri menegaskan KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, melainkan sebagai individu yang terlibat korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menambahkan penetapan status tersangka akan diumumkan resmi melalui konferensi pers. Dia memastikan KPK tidak pernah mengeluarkan dokumen dalam bentuk pdf.
"Jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal tersebut akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers, bukan dengan dokumen pdf seperti itu yang pasti tidak benar," jelasnya.
Dokumen yang dimaksud beredar di media sosial WhatsApp dalam format file PDF. Dokumen itu terdiri dari dua halaman yang mencantumkan 18 nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018.
Dokumen itu menuliskan 'Berikut daftar nama calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 beredar di media sosial yang akan diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK} karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi'
Tulisan KPK di dokumen itu diketik menggunakan warna hitam dan merah mirip seperti logo KPK. Namun, tak ada kop resmi dalam dokumen tersebut.
(ams/imk)