Gugatan Hasil Pilkada Sukoharjo Disidangkan
Senin, 18 Jul 2005 15:08 WIB
Semarang - Untuk kali pertamanya, gugatan hasil Pilkada Sukoharjo Jawa Tengah disidangkan di Pengadilan Tinggi Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Senin (18/7/2005). Vonis diperkirakan akan diketahui usai empat kali persidangan.Dalam daftar perkara, pemohon adalah pasangan calon bupati Bambang Margono - Pardjoko. Di lain pihak, KPUD Sukoharjo tercatat sebagai termohon. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suwardi itu, baik pemohon maupun termohon diwakili sejumlah penasehat Hukumnya.Penasihat pemohon menyatakan, pihaknya menilai sebagai penyelenggarapilkada, KPUD banyak melakukan pelanggaran. Itu terjadi dari awal hingga akhir. Misalnya, adanya penambahan jumlah pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)."Pilkada harus diulang. Kami keberatan terhadap SK KPUD No 19/II/2005 tentang penetapan dan pengumuman pasangan calon. Itu tidak bisa dilakukan sebelum seluruh masalah diselesaikan," tutur salah satu penasihat hukum pemohon, Sri Sujiyanta.Sementara penasihat hukum KPUD, Puspo Adji, membantah gugatan pemohon. Dia mengaku ada penambahan jumlah pemilih dalam DPT tapi hal tersebut sudah mempunyai landasan yuridis yakni Kepmendagri. "Gugatan pemohon tidak bisa diterima. Alasan gugatannya tidak jelas," katanya.Dalam sidang tersebut tampak hadir dua anggota KPUD Jateng. Sidang akan dilanjutkan Selasa (19/7/2005) dengan agenda eksepsi pemohon atas jawaban termohon. Pilkada Sukoharjo sendiri digelar 27 Juni lalu dan dimenangkan pasangan Bambang Riyanto - Muh Thoha.DemonstrasiSidang sempat diwarnai demonstrasi dari kelompok yang mengatasnamakan Konsorsium Masyarakat Mahasiswa Sukoharjo (Kosmas). Mereka menggelar aksi di pintu gerbang Pengadilan Tinggi dengan penjagaan ketat aparat Polwiltabes Semarang dan Polres Semarang Selatan.Dalam aksinya, mereka meminta pengadilan membatalkan hasil Pilkada Sukoharjo. Pasalnya, ada kesalahan dalam rekapitulasi pengitungan suara pasangan calon, adanya perbedaan jumlah surat suara, dan penambahan jumlah pemilih dalam DPT."Majelis hakim harus berani membatalkan hasil pilkada. Ini demi tegaknya demokrasi dan bersihnya penyelenggaraan pilkada di Sukoharjo," kata Korlap Dhanu Prayogo.Situasi sempat memanas ketika pendemo memaksa masuk ke halaman pengadilan. Polisi melarangnya. Aksi dorong-mendorong pun terjadi. Situasi mereda ketika beberapa polisi mengancam akan membubarkan aksi mereka jika ada tindakan anarkis.Pendemo meninggalkan lokasi aksi setelah mengetahui sidang sudah selesai. Sebelum mengakhiri aksinya, mereka sempat hendak masuk halaman pengadilan melalui pintu lain yang tidak dijaga polisi. Sayang, usaha itu pun gagal. Polisi melihat gelagat mereka dan menutup pintu gerbang secepatnya.
(nrl/)











































