Pelaporannya Tak Terbukti, Pengacara Ini Minta Maaf ke Marinus Gea

Pelaporannya Tak Terbukti, Pengacara Ini Minta Maaf ke Marinus Gea

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 02 Jun 2018 00:45 WIB
Foto: Dok. Situs Marinus Gea
Jakarta - Kuasa hukum Roslina Hulu, Finsen Mendrofa mengatakan laporan terkait tuduhan penipuan jual beli tanah yang melibatkan Anggota DPR RI Marinus Gea telah dihentikan Bareskrim karena tidak cukup bukti. Pihak pelapor pun meminta maaf ke Marinus.

"Pelaporan terhadap Marinus Gea Anggota DPR RI di Bareskrim atas dugaan Penipuan jual beli tanah yang telah bergulir selama 1 tahun lamanya telah ada solusi penyelesaiannya," kata Finsen dalam keterangannya, Jumat (1/6/2018).

Finsen mengatakan Laporan Polisi No : LP/228/II/2017/Bareskrim tertanggal 28 Februari 2017 itu telah dinyatakan dihentikan oleh Bareskrim karena tidak cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Selain juga karena kurang memenuhi unsur tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, awal laporan polisi ini dibuat atas dasar keyakinan dan kebenaran informasi yang didapat dari klien pelapor. Namun setelah dilakukan proses penyelidikan, ternyata ada beberapa fakta-fakta hukum yang keliru terhadap data yang ada.


"Bahwa Laporan Polisi tersebut dibuat atas dasar keyakinan dan kebenaran informasi dan data yang kami terima dari Klien Kami, namun pada perjalanan proses hukum ternyata terungkap beberapa fakta hukum yang keliru atau tidak benar sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Saya menyadari upaya hukum yang Kami tempuh baik laporan polisi serta pelaporan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah kekeliruan dan berlebihan dikarenakan informasi dan data-data yang kami terima tidak lengkap/lemah untuk membuktikan dugaan Tindak Pidana Penipuan sehingga menimbulkan fitnah serta mencemarkan nama baik Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak," ujarnya.

"Bahwa saya menyadari betul pemberitaan terkait proses hukum tersebut telah merugikan kepentingan hukum dan reputasi Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. dan terlebih-lebih kepada keluarga dan juga telah mencoreng reputasi institusi di mana Bpk. Marinus Gea, SE, M.Ak. berkiprah yaitu, DPR RI-Fraksi PDIP, DPP HIMNI, Taruna Merah Putih (TMP) DPD Banten dan organisasi lainnya," sambungnya.

Finsen menambahkan, upaya hukum yang telah ditempuh tersebut ternyata telah merugikan pihak Marinus Gea sebagai pihak terlapor.

"Pemberitaan tersebut juga telah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk perkara sebenarnya sebagai sarana untuk merusak dan menciderai reputasi dan citra Bapak Marinus Gea, SE, M.Ak Oleh karenanya, saya menyampaikan bahwa tuduhan dugaan penipuan kepada Bapak Marinus Gea, SE, M.Ak harus dihentikan dan terhadap pemberitaan serta tuduhan yang tidak benar yang terus dilanjutkan memiliki konsekuensi hukum," jelasnya.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan segala kerendahan hati saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Marinus Gea, SE, M.Ak dan keluarga serta semua lembaga dan organisasi dimana Bapak Marinus Gea, SE, M.Ak berkiprah atas kekeliruan saya dalam menempuh upaya hukum selama ini serta akibat pemberitaan yang menyudutkan serta mencemarkan nama baik Bapak Marinus Gea, SE, M.Ak. Oleh karenanya, kejadian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya dimasa depan untuk menjadi lebih professional. Besar harapan saya Bapak Marinus Gea, SE, M.Ak dan keluarga menerima permintaan maaf saya ini," sambungnya.

Sebelumnya, Finsen selaku kuasa hukum Roslina melaporkan Marinus ke Bareskrim pada Selasa (28/2/2017). Pihaknya juga melaporkan ke MKD DPR pada Kamis (9/3/2017).

Dimintai konfirmasi terpisah saat itu, Marinus Gea mengatakan tudingan Roslina Hulu dan kuasa hukumnya tidak berdasar dan merupakan fitnah. Gea mengatakan, saat proses jual-beli tanah berlangsung, dia meminta ada pengukuran ulang tanah, namun Roslina tak kunjung melaksanakan. Akhirnya pengukuran ulang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Nias untuk mengukur dan ternyata ukurannya berkurang.

Gea juga menegaskan sudah membayar uang panjar ke Roslina Hulu, namun hingga kini pihaknya belum melihat sertifikat tanah yang menjadi persoalan. Dia menganggap pelaporan dan pernyataan dari pihak Roslina Hulu ini mengada-ada.

"Tuduhan tersebut fitnah dan pembunuhan karakter karena fakta sesungguhnya adalah korban dari pemaksaan kehendak Roslina Hulu atas transaksi jual-beli tanah tersebut," kata Gea dalam keterangan kepada detikcom saat itu. (idh/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads