"Memang kita tidak harus ditandatangani (surat tuntutan itu), tetapi itu merupakan tuntutan tertulis yang kami minta kepada Pak Jokowi. Mengenai perkembangannya kan harus mengikuti alur pembicaraan di dalam pertemuan dengan Presiden," ujar Ketua Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Maria Catarina Sumarsih kepada detikcom, Jumat (1/6/2018).
Meski menyodorkan surat, peserta aksi tidak memaksa Jokowi menandatangani surat tersebut. Mereka ingin ada komitmen Jokowi menyelesaikan kasus-kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan Pak Jokowi menyampaikan bahwa akan mencari solusi untuk menyelesaikan secara yudisial dan non-yudisial. Pak Jokowi juga merasa ini bukan pertemuan pertama kali," lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi berjanji akan mempelajari masukan dari peserta Kamisan dan akan mempelajari berkas yang diterimanya soal kasus HAM. Jokowi mempersilakan peserta aksi mengawalnya menyelesaikan kasus HAM tersebut.
"Selanjutnya untuk supaya mengejar-ngejar, Bapak-Ibu silakan mengejar-ngejar mengenai perkembangan dari pertemuan hari ini melalui Pak Moeldoko. Tetapi kalau misalnya Bapak-Ibu perlu dengan kami, silakan memberitahukan dan juga mungkin suatu saat kami juga akan mengundang Bapak-Ibu," ucap Sumarsih menirukan pesan Jokowi.
Ada 6 kasus yang akan dipelajari Jokowi terkait kasus HAM yang dilaporkan peserta aksi. Para perwakilan tiap kasus pun dipersilakan untuk berbicara.
"Saya bicara atas nama JSKK dan saya bicara atas nama keluarga korban Semanggi. Perkembangan seperti itu, jadi masih ada langkah-langkah selanjutnya yang harus dikawal, dan Pak Jokowi juga sudah menyarankan silakan dikawal melalui mengejar-ngejar Pak Moeldoko dan kalau harus bertemu dengan saya silakan mengajukan," tuturnya.
Peserta Aksi Kamisan bertemu dengan Jokowi di Istana, Kamis (31/5) kemarin. Mereka meminta Jokowi mengakui kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Bapak Presiden minta kami mengejar-ngejar Bapak Moeldoko seandainya permohonan kami agar Bapak Presiden memberikan pengakuan terjadinya pelanggaran, kasus-kasus yang sudah dijelaskan Komnas HAM, yaitu Semanggi I, Semanggi II, Trisakti, penghilangan paksa, 13-15 Mei '98, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi '65 menjadi kewajiban Jaksa Agung untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan," ujar Sumarsih, yang juga merupakan ibu korban Tragedi Semanggi I. (nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini