"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK dalam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).
Cara Fredrich merintangi penyidikan dengan cara membuat skenario Setya Novanto seolah-olah sakit dan dirawat di rumah sakit. Dengan demikian Novanto tidak dapat diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fredrich memerintahkan anak buahnya, Rudiyansah, untuk mengecek fasilitas RS Medika Permata Hijau. Terdakwa juga masuk ruang IGD dengan terlihat kamera CCTV dan sudah memeriksa kamar pasien," ujar jaksa KPK.
Jaksa juga menyebut Fredrich meminta dr Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Fredrich juga diyakini jaksa mengerahkan ormas dan menghalangi penyidik yang ingin bertemu Novanto.
"Perbuatan terdakwa (Fredrich Yunadi) adanya unsur mencegah dan merintangi penyidikan sah menurut hukum," ujar jaksa KPK.
Baca juga: Foto: Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara |
Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Fredrich. Sementara untuk hal memberatkan, jaksa setidaknya membeberkan 5 poin, antara lain:
1. Perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
2. Fredrich selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela dan menghalalkan segala cara membela kliennya.
3. Fredrich, yang berpendidikan tinggi, malah menunjukkan sikap tak pantas dan bahkan terkesan menghina pihak lain.
4. Fredrich berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan.
5. Fredrich sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. (rna/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini