Peluru-peluru Jaksa untuk Fredrich

Peluru-peluru Jaksa untuk Fredrich

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 01 Jun 2018 07:02 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa meyakini Fredrich Yunadi terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich pun dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah merintangi penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK dalam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5).


Cara Fredrich merintangi penyidikan dengan cara membuat skenario Setya Novanto seolah-olah sakit dan dirawat di rumah sakit. Dengan demikian Novanto tidak dapat diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus e-KTP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredrich memilih RS Permata Hijau sebagai 'lokasi syuting' sakitnya Novanto. Dia pun bekerja sama dengan dokter di rumah tersebut bernama Bimanesh Sutarjo.

"Fredrich memerintahkan anak buahnya, Rudiyansah, untuk mengecek fasilitas RS Medika Permata Hijau. Terdakwa juga masuk ruang IGD dengan terlihat kamera CCTV dan sudah memeriksa kamar pasien," ujar jaksa KPK.

Jaksa juga menyebut Fredrich meminta dr Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Fredrich juga diyakini jaksa mengerahkan ormas dan menghalangi penyidik yang ingin bertemu Novanto.

"Perbuatan terdakwa (Fredrich Yunadi) adanya unsur mencegah dan merintangi penyidikan sah menurut hukum," ujar jaksa KPK.


Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan untuk Fredrich. Sementara untuk hal memberatkan, jaksa setidaknya membeberkan 5 poin, antara lain:

1. Perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
2. Fredrich selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela dan menghalalkan segala cara membela kliennya.
3. Fredrich, yang berpendidikan tinggi, malah menunjukkan sikap tak pantas dan bahkan terkesan menghina pihak lain.
4. Fredrich berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan.
5. Fredrich sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya. (rna/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads