Pada Kamis (31/5) sore, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi melimpahkan kasus ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan (PPNS Kemenhub). Penahanan Frantinus dipindahkan dari Polresta Pontianak dan dititipkan di tahanan Polda Kalbar.
Polda Kalbar melimpahkan kasus ini ke PPNS Kemenhub karena Frantinus dijerat Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia terancam hukuman pidana 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertunduk lesu, Frantinus mengaku menyesali tindakannya melontarkan ancaman bom. Dia berharap kasusnya ini bisa diselesaikan dengan mediasi bersama pihak Lion Air dan pihak-pihak terkait.
Frantinus mengaku sudah rindu dengan keluarganya di Wamena dan berharap bisa segera pulang. Apalagi dia sudah 8 tahun tidak pulang ke kampung halaman demi mengejar pendidikan. Dia memang belum lama ini lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Prodi Ilmu Administrasi Negara di Universitas Tanjungpura (Untan).
Berikut pernyataan lengkap Frantinus dalam video yang diperoleh detikcom dari pengacaranya, Theo Kristoporus Kamayo, Kamis (31/5/2018) sore.
Saya Frantinus Nirigi, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama lebih khususnya kepada masyarakat Kalimantan Barat. Setelah saya melihat video yang beredar, saya sangat menyesal atas kejadian ini.
Saat ini yang yang saya rasakan sekarang adalah penyesalan yang paling dalam sekali. Saya tidak bermaksud membuat situasi seperti ini. Saya hanya berucap spontan pada saat itu. Saya ingin proses ini cepat diselesaikan supaya saya bisa berkumpul dengan keluarga di kampung halaman karena selama ini saya tidak berkumpul dengan keluarga selama 8 tahun.
Sekali lagi saya sangat menyesal atas ucapan spontan saya saat itu akhirnya jadi mencelakakan korban. Untuk keluarga korban saya sangat minta maaf sekali, maaf dari hati yang paling dalam. Terima kasih.
Pengacara Frantinus, Theo menyatakan hal senada. Dia berharap pihak Lion Air dan Kemenhub mau mencermati lagi kasus ini dan menempuh jalur kekeluargaan lewat mediasi. Apalagi menurutnya candaan bom yang dilontarkan kliennya itu karena terpancing sikap pramugari Lion Air.
Menurut Theo saat itu Frantinus kesal melihat pramugari Lion Air tidak hati-hati memasukkan salah satu tasnya ke dalam bagasi kabin. Tas itu berisi 3 unit laptop. detikcom telah mencoba mengonfirmasi soal ini ke Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro namun belum ada jawaban.
"Kami masih pengumpulan data dan informasi untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Danang.
Theo menambahkan, dirinya akan terus berupaya agar kliennya bebas dari jerat hukum. Salah satu upaya yang akan diambil dengan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Frantinus.
"Untuk proses selanjutnya kita akan mengajukan penangguhan penahanan, cuma masih menunggu keluarga FN dari Jayapura untuk menjadi penjamin," ucap Theo. (hri/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini