Tuntutan Paling Maksimal untuk Fredrich Yunadi

Tuntutan Paling Maksimal untuk Fredrich Yunadi

Faiq Hidayat - detikNews
Jumat, 01 Jun 2018 03:15 WIB
Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Tuntutan itu merupakan tuntutan maksimal berdasarkan pasal yang menjerat Fredrich.

Fredrich diyakini jaksa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut bunyi pasal tersebut:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Apabila menilik bunyi pasal tersebut, maka tuntutan bagi Fredrich merupakan tuntutan maksimal. Jaksa KPK--dalam persidangan--juga menyampaikan bila tak ada hal meringankan yang ditemukan sepanjang persidangan terhadap Fredrich.

"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini," ujar jaksa KPK dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Malahan untuk hal memberatkan, jaksa membeberkan 5 poin, yaitu:


1. Perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
2. Fredrich selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela dan menghalalkan segala cara membela kliennya.
3. Fredrich yang berpendidikan tinggi malah menunjukkan sikap tak pantas dan bahkan terkesan menghina pihak lain.
4. Fredrich berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan.
5. Fredrich sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Untuk itulah, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

(dhn/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads