Kapolres Metro Jakpus, Kombes Roma Hutajulu mengatakan, AK mulanya menegur korban karena ketahuan sedang mengobrol dengan pria lain lewat handphone.
"Namun korban tidak menggubris keinginan tersangka kemudian tersangka menjerat leher korban dengan menggunakan tali name tag," kata Roma kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya, tersangka keluar dari hotel. Jenazah istri AK baru diketahui petugas hotel yang curiga dengan bau busuk dari dalam kamar pada hari Minggu (27/5)
"Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan telah meninggal dunia," ujar Roma.
AK ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jakpus pada Rabu (30/5) di sebuah hotel di Jl Raya Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka AK dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman pidana 15 tahun," katanya. (fdn/fdn)










































