Anggota DPR Dapat THR, Bamsoet: Sebelumnya Tak Ada Pembicaraan

Anggota DPR Dapat THR, Bamsoet: Sebelumnya Tak Ada Pembicaraan

Elza Astari Retaduari - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 17:24 WIB
Foto: Ketua DPR Bambang Soesatyo (tengah). Dok. DPR
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sempat menyebut anggota dewan tak mendapat THR. Bamsoet mengaku baru mengetahui ada aturan soal pemberian THR kepada anggota DPR.

"Wualah. Saya baru diberitahu barusan ada surat keputusan itu masuk DPR," ujar Bamsoet saat dimintai konfirmasi, Kamis (31/5/2018).

Aturan yang dimaksud Bamsoet adalah PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam TA 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam PP Nomor 19 Tahun 2018 telah dijelaskan bahwa Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR termasuk dalam kategori Pejabat Negara sehingga berhak untuk mendapatkan THR TA 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politikus Golkar ini, tak ada informasi sebelumnya soal anggota DPR mendapat THR. Untuk itu Bamsoet sempat membuat pernyataan anggota DPR tak terima THR jelang perayaan Hari Idul Fitri.


"Karena memang sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyebut THR untuk anggota DPR sebagai apresiasi dari pemerintah. Menurutnya tak ada yang istimewa dalam hal ini sebab hal serupa juga terjadi di kementerian/lembaga pemerintah yang lain.

Anggota DPR Dapat THR, Bamsoet: Sebelumnya Tak Ada PembicaraanFoto: Taufik Kurniawan. (Dok. DPR).

"Secara pribadi saya belum cek aturan ini. Itu kan tidak hanya DPR sendiri sebagai lembaga tinggi negara. Kementerian lembaga juga pasti mendapat sesuai aturan Menkeu, berlaku sama," ucap Taufik saat dihubungi terpisah.

"DPR mengacu kepada aturan Menkeu, kami siatnya menerima dari peraturan uu atau peraturan menteri. Apakah mau diterima atau tidak, dikembalikan ke masing-masing pihak. Ini apresiasi dari pemerintah pada setiap hari keagamaan, kalau nasrani diberikan saat Natal," imbuh dia.


Tak hanya anggota DPR saja yang menerima THR. Dalam PP 19/2018 juga menyebutkan, Ketua MPR, Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPD dan Anggota DPD juga menerima THR tahun ini.

Ketua DPR memperoleh THR sebesar Rp 26,6 juta. Sementara Wakil ketua DPR mendapat THR senilai Rp 22,8 juta. Lalu anggota DPR menerima Rp 16,48 juta.

Sebelumnya Bamsoet menyatakan anggota DPR akan mendapat DPR. Itu dia sampaikan menyusul tudingan Advokat Eggi Sudjana yang menyebut THR untuk anggota DPR yang diberikan pemerintah merupakan suap terselubung.

"Tidak ada THR. Tidak ada," kata Bamsoet saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/5). (elz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads