Jaksa KPK: Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Fredrich

Jaksa KPK: Tak Ada Hal yang Meringankan Hukuman Fredrich

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 17:05 WIB
Fredrich Yunadi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fredrich Yunadi. Sedangkan untuk hal yang memberatkan, jaksa membeberkan 5 poin.

"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini," ujar jaksa KPK dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Sedangkan untuk hal memberatkan, jaksa KPK membeberkan 5 poin. Ini daftarnya seperti yang disampaikan jaksa:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Perbuatan Fredrich tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
2. Fredrich selaku advokat yang merupakan penegak hukum justru melakukan tindakan tercela dan menghalalkan segala cara membela kliennya.
3. Fredrich, yang berpendidikan tinggi, malah menunjukkan sikap tak pantas dan bahkan terkesan menghina pihak lain.
4. Fredrich berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan.
5. Fredrich sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

Sebelumnya, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads