"Saya hari ini mengatasnamakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang isinya hak keuangan Dewan Pengarah BPIP," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Boyamin meminta MA membatalkan hak keuangan BPIP terkait dengan Dewan Pengarah. Kemudian, dia juga menyoroti soal besaran hak keuangan yang diterima Dewan Pengarah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, dalam perpres, hak keuangan atau gaji semestinya hanya untuk Kepala BPIP Yudi Latief. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang mengatur hak keuangan atau gaji Dewan Pengarah.
"Jadi kalau Pak Yudi Latief ke bawah itu boleh nggak ada masalah. Karena Dewan Pengarah saya ajukan ada aturannya pasal 3 saya juga dibatalkan, karena dasar cantolannya nggak ada, undang-undangnya nggak yang menyangkut Dewan Pengarah," ujarnya.
"Kalau anggota boleh kan ada aturan presiden berhak membuat badan-badan dan itu otomatis pimpinan disebut di situ rancu. Kedudukan ternyata kepala dan wakil kepala, nggak ada Dewan Pengarah. Jadi artinya sah-sah aja pengurus ke bawah boleh," sambungnya.
Menurutnya, pasal 4 dalam Perpres 42/2018 ini sudah cukup untuk diberikan kepada Dewan Pengarah, di antaranya berupa fasilitas perjalanan dinas, seperti hotel bintang lima dan penerbangan kelas satu.
"Justru di pasal 4 aja cukup, yaitu perjalanan dinas sudah diatur sepenuhnya. Bahkan kepala aja setingkat menteri. Berarti Dewan Pengarah setingkat menteri, bisa first class hotel bintang lima, kalau perlu acara satu jam baru berangkat pagi besok baru pulang? Biar tidak capek," tuturnya.
Boyamin mengaku alasannya mengajukan gugatan ini berdasarkan pertanggungjawaban keuangan negara. Menurutnya, hal ini dapat berpotensi munculnya permasalahan dalam pemeriksaan keuangan.
"Akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan. Khawatir nanti dua tahun-tiga tahun kemudian ditagih Badan Pemeriksa Keuangan gara-gara aturannya belum fix dan belum cermat dan mengandung legalitas yang sah," ujar Boyamin. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini