"Beberapa menurut lab itu, yang harusnya untuk bibit ini adalah mengandung semacam cacing nematoda. Itu seharusnya tidak boleh dikonsumsi," kata Wakil Direktur Ditpideksu Kombes Daniel Tahimonang Silitonga dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
PT PTI selaku perusahaan yang mendapat kuota impor dari Kemendag melakukan pelanggaran impor dengan mengimpor bawang putih dalam bentuk benih dan bukan untuk konsumsi. Dia bekerja sama dengan 3 perusahaan lain untuk menjual benih tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT PTI beserta tiga perusahaan lain yakni PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ bekerja menyalurkan bawang tersebut dan mengelabui konsumen dalam kemasannya. Tercantum PT CGM dalam kemasan padahal yang mendapat izin impor adalah PT PTI.
"Juga dalam proses pengiriman bawang terdapat keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label yang seharusnya PT PTl yang melakukan importasi tetapi tertulis PT CGM, sehingga konsumen terkelabuhi dan dirugikan," jelas Daniel.
Empat orang yang telah ditetapkan tersangka antara lain Direktur Operasional PT PTI berinisial MYI, Direktur PT TSR berinisial TKS, Direktur PT CGM berinisial TDJ, dan PN selaku pengendali dan pembiayaan. Sejauh ini baru TKS yang sudah dilakukan penahanan.
Keempatnya disangka melanggar Pasal 144 Jo Pasai 147 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 82 Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasai 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 55 dan Pasai 56 KUHP. (rna/fdn)