Yulianis menjadi saksi sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus Hambalang yang diajukan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang Mulia, sebelum mulai, kami ingin memastikan apakah saksi ini Yulianis atau bukan. Kami ingin membuka cadarnya," ujar jaksa KPK Eva Yustisiana dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yulianis pun menyanggupi permintaan jaksa KPK. Namun Yulianis akan membuka cadar di dekat pintu hakim.
![]() |
"Bu Eva memang kenal dengan saya," tutur Yulianis.
Hakim ketua Sumpeno pun menskors sidang ini lantaran jaksa KPK ingin melihat wajah Yulianis. Hakim pun mengetuk palu.
Kemudian Yulianis dan jaksa KPK Eva menuju dekat pintu masuk-keluar hakim. Tak lama kemudian, keduanya masuk kembali.
Sidang kembali dilanjutkan dengan keterangan Yulianis. Anang Urbaningrum pun mencecar Yulianis dengan pertanyaan mengenai perusahaan milik Nazaruddin, Permai Group. (fai/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini