"Kasusnya sudah dilimpahkan ke PPNS Dirjen Kemenhub," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi, Kamis (31/5/2018).
Pelimpahan ini dilakukan karena Frantinus dijerat dengan Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara. Penahanan Frantinus juga akan dipindahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Frantinus, Theo Kristoporus Kamayo, mengaku sudah menerima informasi soal pelimpahan kasus kliennya ini.
![]() |
"Benar, ini (pelimpahan-red) secara administrasinya belum tapi info yang kami dapat mereka hari ini akan serah terima pelimpahan perkara. Kita sedang menunggu proses itu. Kami akan dampingi," katanya saat dihubungi lewat telepon.
"Rencananya FN mau dibawa ke Jakarta. Tapi info yang kami dapat tersangka tetap diproses di kalbar. Sepertinya penahanan akan dititip di Polda Kalbar, kalau sekarang kan di Polrestabes Pontianak," sambungnya.
Frantinus jadi tersangka dan ditahan karena bercanda membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Cengkareng pada Senin (28/5) di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut Theo, kliennya memang ada melontarkan candaan soal bom, namun itu dipicu oleh sikap pramugari Lion Air.
Theo mengatakan Frantinus kesal karena pramugari Lion Air tersebut dinilai tidak hati-hati memasukkan salah satu tasnya yang berisi 3 unit laptop ke bagasi kabin. Saat itu bagasi kabin memang sudah dalam kondisi penuh. Apalagi dia penumpang terakhir yang masuk pesawat.
Kasus candaan Theo ini mengakibatkan kerugian di pihak Bandara Supadio dan Lion Air serta penumpang. Sejumlah penumpang terluka saat keluar dari emergency exit window menuju sayap, kemudian loncat karena panik.
(hri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini