"Betul yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Sudah (ditahan)," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat dihubungi detikcom, Selasa (29/5/2018).
Frantinus mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Akibat ulahnya itu, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menegaskan kasus ini akan terus diproses agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.
"Pelaku joke bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera," ucap dia.
Peristiwa tersebut bermula saat Frantinus mengaku membawa bom di bungkusan yang tertinggal di pesawat pada Senin (25/5) pukul 18.50 WIB. Pesawat saat itu sudah dalam keadaan siap take off. Semua penumpang panik saat mengetahui ada bom di pesawat.
Simak juga video "Ada yang Ngaku Bawa Bom, Penumpang Lion Berlompatan dari Sayap" berikut ini:
(rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini