Penumpang Lion Air Ngaku Bawa Bom Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Penumpang Lion Air Ngaku Bawa Bom Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 29 Mei 2018 12:35 WIB
Suasana saat penumpang Lion Air di Bandara Supadio panik (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta - Frantinus Nirigi (26), penumpang Lion Air rute penerbangan Pontianak-Jakarta yang mengaku membawa bom kini telah berstatus tersangka. Tak hanya itu, Frantinus juga langsung ditahan.

"Betul yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Sudah (ditahan)," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat dihubungi detikcom, Selasa (29/5/2018).


Frantinus mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Akibat ulahnya itu, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).


Iqbal menegaskan kasus ini akan terus diproses agar tak ada lagi kejadian serupa yang dapat meresahkan penumpang pesawat.

"Pelaku joke bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera," ucap dia.

Peristiwa tersebut bermula saat Frantinus mengaku membawa bom di bungkusan yang tertinggal di pesawat pada Senin (25/5) pukul 18.50 WIB. Pesawat saat itu sudah dalam keadaan siap take off. Semua penumpang panik saat mengetahui ada bom di pesawat.



Simak juga video "Ada yang Ngaku Bawa Bom, Penumpang Lion Berlompatan dari Sayap" berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]

(rna/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads