Ini yang Akan Digali Polisi dari Ombudsman soal Penataan Tn Abang

Ini yang Akan Digali Polisi dari Ombudsman soal Penataan Tn Abang

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 23:51 WIB
Penataan Tanah Abang (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Polisi akan meminta keterangan kepada Ombudsman terkait penataan kawasan Tanah Abang yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Polisi akan menanyakan soal dugaan penyalahgunaan kewenangan soal penutupan Jalan Jatibaru tersebut.

"Kalau sudah 60 hari, kalau itu terlewati, ya kita bertanya kepada Ombudsman dari sisi mereka, pelayanan publik mana yang diabaikan karena Ombudsman fokusnya pada pelayanan publik. Kita mau lihat dari itu. Karena, kalau dari hal yang diabaikan, apakah pengabaian terhadap pelayanan publik berdampak pada penyalahgunaan wewenang atau tidak. Kalau itu berdampak pada penyalahgunaan wewenang, bisa lakukan proses hukum," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Polda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Adi, pemeriksaan terhadap Ombudsman itu dilakukan setelah batas waktu rekomendasi yang diberikan kepada Pemprov.

"Kalau yang Anies, saya sudah pernah bilang sama kalian semua, hasilnya Ombudsman seperti, kalau memang yang saya baca dari media bahwa orangnya pemda sudah ketemu Ombudsman, hasilnya apakah ada kesepakatan yang lain, nggak tahu saya. Harusnya ini udah 60 hari belum? Rekomendasi kan batasnya 60 hari. Kalau belum, ya berarti masih diskusi antara itu, kita nunggu," papar dia.

Sebelumnya, Ombudsman DKI Jakarta bersedia memberi kelonggaran waktu kepada Pemprov DKI dalam penataan Tanah Abang. Ombudsman memberi dispensasi kepada Pemprov untuk membuka Jl Jatibaru hingga sky bridge dibangun.

"Kata Pemprov DKI, sky bridge itu sangat tergantung dari APBD. Tapi kami bilang otoritas yang berwenang menutup jalan itu Polri. Maka kami bilang minggu ini Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro. Kami lagi nunggu nih kapan waktunya, apa hasilnya," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu saat dihubungi, Selasa (8/5).



Dominikus mengancam, bila tidak menerapkannya, Pemprov DKI harus segera melakukan rekomendasi dari Laporan atas Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman untuk segera membuka Jalan Jatibaru.

Selain itu, penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, ini juga telah dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian. Jack juga telah dua kali diperiksa oleh polisi terkait laporannya.



Selain Jack, polisi telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya Wakadishub DKI Sigit Wijatmoko dan Kasubag Peraturan Perundangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Okie Wibowo. Okie menyatakan Biro Hukum DKI sudah memberi tahu Gubernur Anies bahwa penutupan jalan harus seizin polisi.

"Tentunya ada. Kemarin sudah kami sampaikan kepada penyidik. Salah satunya soal harus ada izin dari kepolisian terlebih dahulu. Itu sudah disampaikan Biro Hukum ke Gubernur," ujar Okie kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2). (knv/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads