"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti untuk tersangka NSW (Nyono Suharli Wihandoko) tindak pidana korupsi suap Dinkes Kabupaten Jombang terkait perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang, ke penuntutan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/5/2018).
Febri menyebut sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, untuk sementara Nyono masih akan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Anggota DPRD Kabupaten Jombang 2014-2019
- Asisten I Pemkab Jombang
- Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jombang
- Kabid Pelayanan Perizinan Dinas PMPTSP Kabupaten Jombang
- Kepala RS, dokter, kepala Puskesmas di Kabupaten Jombang, dan
- PNS lainnya di lingkungan Kabupaten Jombang
Dalam perkara ini, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko disangka menerima suap dari Inna. Dana berasal dari pungli yang dilakukan Inna terhadap dana kapitasi yang diterima 34 puskesmas di Jombang.
Dana tersebut merupakan sistem mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Inna, disebut KPK, melakukan pungli itu sejak Juni 2017 hingga terkumpul Rp 434 juta.
Inna kemudian menyetor uang Rp 200 juta agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Inna melakukan pungli lainnya, yaitu terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.
Dari pungli itu, Inna menyerahkan Rp 75 juta kepada Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam rangka maju lagi ke Pilkada Bupati Jombang 2018. (nif/idh)