Pungli untuk Suap, Plt Kadinkes Jombang Segera Disidang

Pungli untuk Suap, Plt Kadinkes Jombang Segera Disidang

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 03 Apr 2018 12:44 WIB
Plt Kadinkes Jombang nonaktif Inna Silestyowati (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Jombang nonaktif Inna Silestyowati akan segera disidang. Berkas perkara Inna saat ini sudah dilimpahkan ke penuntutan.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka IS (Inna Silestyowati) kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap 2," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (3/4/2018).

Inna akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Untuk itu, KPK pun memindahkan penahanan Inna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mulai hari ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIA Perempuan Surabaya, sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya," tutur Febri.

Dalam tahap penyidikan, KPK memeriksa 29 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Inna. Saksi-saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan pungli yang dilakukan Inna, antara lain:
- Asisten I Pemkab Jombang
- Kepala BKKBN
- Anggota DPRD Kabupaten Jombang Periode 2014-2019
- Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jombang
- Kabid Pelayanan Perizinan Dinas PMPTSP Kabupaten Jombang
- Plt Kepala Puskesmas Pulorejo
- Kepala Puskesmas Bareng
- Kepala Puskesmas Perak
- Kepala Puskesmas Bandar Kedung Mulyo
- Plt Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jombang
- Pensiunan PNS Pemda Jombang
- Direktur RS Jombang
- Dokter RS Bedah Surya Darma Husada
- Teller Bank Jatim Kabupaten Jombang


Dalam perkara ini, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko disangka menerima suap dari Inna. Dana berasal dari pungli yang dilakukan Inna terhadap dana kapitasi yang diterima 34 puskesmas di Jombang.

Dana tersebut merupakan sistem mekanisme pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional terhadap Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Inna, disebut KPK, melakukan pungli itu sejak Juni 2017 hingga terkumpul Rp 434 juta.

Inna kemudian menyetor uang Rp 200 juta agar Nyono menetapkan Inna sebagai Kadinkes Pemkab Jombang definitif. Inna melakukan pungli lainnya, yaitu terkait izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang.

Dari pungli itu, Inna menyerahkan Rp 75 juta kepada Nyono. Duit itu telah dipakai Nyono sebesar Rp 50 juta untuk keperluan pembayaran iklan terkait kampanye dalam rangka maju lagi ke Pilkada Bupati Jombang 2018. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads