"Iya itu, kami harus meneliti izinnya masing-masing dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Kita ingin keberkahan bulan Ramadan ini tidak ternodai oleh kegiatan yang melanggar ketentuan, melanggar aturan, melanggar peraturan-peraturan yang sudah kita sepakati," kata Sandiaga di Petogogan, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Sandiaga memastikan telah menutup Beer Garden di Radio Dalam karena melanggar aturan dengan menjual minuman keras. Sementara Beer Garden Kemang, masih diteliti masalah perizinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandiaga berjanji bertindak tegas bila menemukan pelanggaran. Dia akan menegakkan pergub yang melarang tempat hiburan menjual minuman keras.
"Kalau tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol harus kita lakukan. Kita lakukan penegakan hukum yang setara," ucapnya.
Sebelumnya, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan Beer Garden Kemang termasuk jenis usaha bar/rumah minum. Selama bulan puasa, mereka harus tutup.
"Kalau bar itu nggak boleh buka sama sekali, kalau ada yang melanggar seperti itu kita peringatan," kata Ujang.
Pada Senin (28/5) malam lalu, detikcom menyambangi Beer Garden Kemang di Jalan Benda, Kemang, Jaksel. Tempat yang banyak didatangi kawula muda itu masih buka dan menjual bir.
Padahal sebelumnya, Satpol PP DKI telah menertibkan Beer Garden Radio Dalam (Radal), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penertiban itu berupa penghentian kegiatan operasional sementara karena dinilai melanggar jam operasional selama Ramadan.
"Dia buka. Harusnya tutup. Itu kan dia bar, dia restoran dan bar. Barnya itu kan nggak boleh menyediakan minuman keras. Berdasarkan laporan warga, forum kewaspadaan masyarakat, FKDM Kecamatan Kebayoran Baru, supaya ditindaklanjuti, dan memang petugas tiap malam melakukan pengawasan dan pengendalian. Ternyata di Beer Garden ini ditemukan dia buka," kata Kasatpol PP Yani Wahyu saat dihubungi wartawan, Senin (28/5).