Kapolsek di Aceh Hajar Anggotanya, Polri: Tak Boleh Main Pukul

Kapolsek di Aceh Hajar Anggotanya, Polri: Tak Boleh Main Pukul

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 15:45 WIB
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal. (Audrey-detikcom)
Jakarta - Polri tak membenarkan peristiwa pemukulan Kapolsek Julok Polres Aceh Timur Ipda Eko Hadianto terhadap anggotanya, Brigadir S. Polri akan mendalami kronologi pemukulan tersebut.

"Untuk itu, kami akan cek. Kami akan dalami, kami akan periksa keterangan-keterangannya. Apapun yang dilakukan personel Polri, ada mekanismenya. Itulah perwujudan negara hukum. Masyarakat jika salah, tidak boleh juga masyarakat main hakim sendiri, polisi juga, tidak boleh main pukul," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).


Iqbal menegaskan siapapun harus menghormati proses hukum. Sebab, keadilan dapat diperoleh dari proses hukum yang benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada prosesnya misalnya kita tangkap, kita sidik, apakah ada alat bukti yang cukup terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Setelah itu hukumlah yang akan berbicara," ujar Iqbal.

Iqbal juga tak membenarkan sikap tegas seorang atasan terhadap bawahannya yang ditunjukan dengan cara kekerasan. Dia mendorong jajarannya agar memproses kesalahan sesuai aturan yang berlaku.

"Terhadap anggota juga begitu. Kalau ada anggota salah, melanggar hukum, pimpinan tegas. Ketegasannya bukan memukul tapi melakukan proses sesuai mekanisme," ucap Iqbal.

"Kan ada Propam, ada (opsi) pelanggaran kode etik, ada pelanggaran disiplin. Jangan sampai kita mengaku menegakkan hukum tapi melanggar hukum," imbuh dia.


Sebelumnya diberitakan, video penangkapan sepasang kekasih yang disertai pemukulan menjadi viral di media sosial. Setelah dicek, sosok polisi yang memukul pemuda seperti viral dalam video di medsos adalah Kapolsek Julok Polres Aceh Timur Ipda Eko Hadianto dan yang dipukul anggotanya Brigadir S.

"Yang dipukul itu anggota Polsek Julok Brigadir S. Pemukulan dilakukan untuk meyakinkan warga bahwa itu benar anggotanya," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, Rabu (30/5).


(aud/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads