Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya masih mendalami, apakah pembacokan yang dilakukan MIB kepada Aric dan IY merupakan tindakan yang melawan hukum atau sebaliknya. Polisi meminta keterangan ahli untuk menentukan status hukum terhadap MIB.
"Kasus aniaya yang menyebabkan meninggal dunia, yang dugaan dilakukan oleh saudara MIB, itu statusnya masih saksi, karena kami harus memeriksa ahli yang sekarang sedang berlangsung untuk mendengarkan keterangannya apakah perbuatan MIB masuk dalam kategori bela paksa atau tidak," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu masuk kategori bela paksa, maka saudara MIB tidak dapat dipidanaakan atau dengan kata lain perbuatannya dapat dibenarkan atau dimaafkan, demikian kebalikannya. Saya tekankan bahwa saudara MIB ini statusnya saksi," katanya.
Sementara polisi belum ada rencana untuk memeriksa kembali MIB terkait kasus itu. "Kita belum ada rencana apakah akan kita minta keterangan lagi. Tentunya ini dinamis, tergantung keterangan ahli sekarang, 'pak penyidik ini ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi oleh saksi nih' ya akan kita mintai keterangan lagi," sambungnya.
Sebelumnya, Indarto menyampaikan bahwa IY ternyata berbohong soal pembegalan terhadap dirinya dan temannya, Aric (17) di Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara beberapa waktu lalu. Pembacokan itu sendiri bermula ketika keduanya menghampiri MIB dan AR di jembatan Summarecon, Kota Bekasi.
Aric, kata polisi, membawa celurit dan menodongkannya kepada keduanya saat itu. Dia meminta secara paksa ponsel dari MIB dan AR.
MIB saat itu menolak memberikan ponselnya, kemudian Aric pun mengayunkan celurit yang kemudian ditangkis oleh MIB. MIB kkemudian berkelahi hingga akhirnya menguasai celurit itu dan balik menyerang Aric dan IY.
Dalam kejadian itu, Aric meninggal dunia sedangkan IY mengalami luka bacok. Setelah kejadian itu, MIB dan AR melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota.