"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi jam 12.30 WIB, sudah kita kirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Argo menerangkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa. "Kita menunggu daripada keputusan jaksa apa P-21 atau P-19," terang dia.
Baca juga: Kasus ABG Ancam Jokowi, Ini Kata Amien Rais |
Terkait kasus ini, polisi juga sebelumnya telah memeriksa teman-teman dari RJ. Status teman-teman RJ masih sebagai saksi.
"Masih saksi," imbuh Argo.
RJ tetap diproses hukum dan statusnya saat ini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum terkait video viralnya yang mengancam Jokowi. Dia dijerat dengan UU ITE.
Proses hukum terhadap RJ tetap mengedepankan UU Sistem Peradilan Anak. RJ saat ini ditempatkan di rumah anak berhadapan hukum di Cipayung, Jaktim.
(knv/mea)