"Saya harus pelajari itu. Saya masih belum tahu. Saya harus pelajari dulu," kata Lukman di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018). Lukman mengaku belum menerima informasi terkait vonis tersebut.
Lukman mengaku belum siap memberikan komentar apa pun terkait vonis dua bos First Travel itu. Ia mengatakan harus mempelajari putusan hakim terhadap keduanya terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum siap komentar. Saya harus pelajari dulu putusannya," ujarnya.
PN Depok siang tadi memvonis dua bos First Travel, Andika dan Anniesa. Andika dan Anniesa terbukti melakukan penipuan perjalanan umrah dan melakukan pencucian uang dari duit setoran jemaah umrah.
"Menyatakan terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama sama melakukan penipuan dan pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut," kata hakim ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5).
Andika dan Anniesa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang hukumannya diatur dalam Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dalam perkara pencucian uang, Andika dan Anniesa terbukti melakukan pidana yang ancaman hukumannya diatur pada Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak juga video "Vonis Bos First Travel: Andika 20 Tahun, Anniesa 18 Tahun Penjara" berikut ini:
(hri/hri)