"Sebenarnya pernyataan saya muncul kan cuplikan kader PKI yang bernama Ribka Tjiptaning. Justru dia harusnya ditangkap dan disidang," kata Alfian setelah menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
"Jelas selama ini Ribka melanggar hukum," imbuh Alfian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfian bersyukur bisa bebas dalam kasus ujaran kebencian untuk cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Dia bersyukur hakim menilainya tidak bersalah.
"Dengan anugerah Ramadan bulan suci, Allah memasukkan sepenuh hati dengan hakim. Kepada hakim saya lihat menangkap proses hukum yang berjalan, bukan kasus," tutur Alfian.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian. Namun, Alfian terbukti melakukan cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media. Hanya saja, menurut hakim, tidak ada unsur pidana terkait perbuatan Alfian sehingga dilepaskan dari tuntutan.
Tonton juga 'Alfian Kaitkan Indikasi Kebangkitan PKI dan Panglima TNI':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini