"Putusan hakim kita bacakan pada Jumat tanggal 22 Juni 2018 setelah Lebaran jam 09.00 WIB," kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca juga: Aman Abdurrahman Siap Dihukum Mati |
Akhmad melanjutkan, pada sidang putusan tersebut, Aman diminta untuk dihadirkan di persidangan. "Hadirkan terdakwa," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tim jaksa penuntut umum memohon kepada majelis hakim Yang Mulia untuk menolak seluruh pembelaan Aman Abdurrahman," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan jawaban atas pleidoi (replik) Aman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (30/5).
Saksikan juga video "Aman Abdurrahman: Silakan Hukum Mati Saya!" berikut ini:
(yas/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini