"Yang bersangkutan telah dipanggil dan diinvestigasi lebih lanjut mengenai latar belakang dari posting-annya dan sejauh mana keterlibatan dirinya pada ormas tersebut," kata VP Public Relations KAI Agus Komarudin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus membenarkan bahwa karyawan yang diberi sanksi adalah pemilik akun Facebook tersebut. PT KAI juga membina kembali karyawan lain soal etika di media sosial.
"Kami pastikan yang bersangkutan telah diberikan sanksi dan bagi pegawai lainnya juga akan kami berikan pembinaan kembali terkait bagaimana etika dalam menyampaikan pendapat di social media," ujar Agus.
"KAI menyampaikan permohonan maaf atas segala ketidaknyamanan yang timbul di masyarakat terkait hal ini. KAI selalu menekankan setiap pegawai untuk menjaga etika dalam penggunaan sosial media masing-masing individu. Penggunaan sosial media oleh pegawai harus selalu menjaga nama baik perusahaan dan tidak menyampaikan hal-hal yang berisikan ujaran kebencian, hoax, dan isu-isu mengenai SARA," tutupnya. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini